KBRN, Palangka Raya : Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Palangka Raya menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Peringkat I Kategori Menuju Informatif Instansi Vertikal dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (25/11/2025).
Kepala Stasiun (Kepsta) LPP RRI Palangka Raya, Tri Umi Setyawati, mengaku bersyukur di kepemimpinannya, RRI Palangka Raya mendapat anugerah menuju informatif yang tidak pernah didapatkan sebelumnya.
"Jadi kita kayaknya langsung melompat nih, tidak melalui kategori cukup informatif tapi langsung ke menuju informatif. Mudah-mudahan tahun depan bisa mendapatkan informatif. Itu berkat kerjasama yang solid dengan semua teman-teman, dari tim RRI Palangka Raya," ujarnya usai menerima penghargaan.
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyebut Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini diberikan sesuai hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) instansi dan lembaga karena Monev ini termasuk program prioritas dari Komisi Informasi.
"Jadi kami yang membuat peraturan komisinya, peraturan Komisi Informasi untuk menerjemahkan daripada amanat undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Amanat Undang-undang itu membuat petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa. Untuk itu kita membuat Monev ini, kita harus lihat badan publiknya. Badan publiknya itu apakah sudah melaksanakan petunjuk teknis standar layanan informasi publik atau belum," katanya. (Aga Jaya Bijaksana)